Senin, 13 Januari 2014

PPD RI Bojong Tidak Dicampuri Politik Praktis



Musyawarah Luar Biasa (Muslub) PPDI Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, digelar di Aula Balai Desa Bojongwetan. (foto: Dialog/look)

Pekalongan, hariandialog.com/Dialog – Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPD RI) Bojong untuk sekarang dan mendatang tidak dicampuri unsur politik praktis, ujar Ketua Terpilih PPD RI Bojong, Tabat, melalui Sekbid Advokasi & HAM, Hadi Prayitno, pada Musyawarah Luar Biasa (Muslub) PPDI Bojong di Aula Balai Desa Bojongwetan belum lama ini (12/1).
“Kami tidak berpikir untuk mendukung siapapun,” tandas Hadi.
Terkait politik praktis yang sedang hangat-hangatnya di tahun politik 2014 ini, Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPD RI) Bojong yang baru terbentuk, hanya akan fokus ke pada politik kesejahteraan anggotanya.
Mulai hari ini PPD RI Bojong sudah terbentuk, dan secara otomatis PPDI Bojong yang ada telah membubarkan diri, lanjut Hadi, dan kini melebur ke dalam wadah baru yakni PPD RI Bojong.
“PPDI Bojong tidak dibubarkan, sebab yang berhak membubarkan adalah wewenang dari PPDI Kabupaten,” ujar Hadi.
Berdirinya PPD RI Bojong ini sudah menjadi kesepakatan bersama anggota yang hadir pada Muslub PPDI. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus (LPJ) tahun 2013 semula tidak diterima oleh anggota, setelah ada penjelasan dari Hadi yang juga Ketua Muslub tersebut mengenai LPJ, akhirnya anggota secara kompak menerima LPJ dan gabung ke kepengurusan baru PPD RI.
Beberapa karya PPDI yang diraih pada tahun lalu 2013 antara lain memberi santunan Rawat Inap kepada 19 perangkat desa dan 1 perangkat desa yang meninggal dunia. Selain itu PPDI juga melakukan pendampingan ke-6 perangkat desa yang terkena kasus pribadi, karena menyangkut keselamatan jabatan yang diembannya.
Meleburnya PPDI Kecamatan Bojong sudah tekad dan sepakat bulat. Apalagi sebuah Muslub adalah keputusan tertinggi dalam organisasi. Bergabung ke PPD RI sangat beralasan beralasan, tegasnya, hal ini karena terkait UU Nomor 17 Tahun 2013 lebih khusus pasal 59. Oleh karena PPDI kesandung prosedur hingga sampai saat ini belum diakui pemerintah, “Sehingga PPD RI lah yang tepat kami pilih,” tukas Hadi. (look)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar