Selasa, 13 Agustus 2013

4 Inovasi BPN Pemalang

Kasten Situmorang SH Kepada BPN Kabupaten Pemalang. (foto: dialog/look)


Pemalang, hariandialog.com/Dialog -  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kini membuat empat inovasi atau terobosan baru pelayanan publik, seperti halnya SMS Centre sudah berjalan lancar. Sistem ini sangat ampuh, sebab dengan pelayanan SMS Center 0821 3561 3561 ini cuma butuh waktu 15 detik semua terjawab segala pertanyaan dan pengaduan. Jaringan ini bisa diakses seluruh Indonesia bahkan dunia, ujar Kasten Situmorang SH pada Dialog belum lama ini di kantornya.
Khusus untuk pengaduan yang via SMS Center, pengaduannya langsung masuk ke BBM Kepala BPN Kabupaten Pemalang Kasten serta staf jajarannya. Semua sudah diprogram dengan sistem komputerisasi dan langsung online ke BPN Pusat.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Inilah pelayanan terbuka (open transparansi) kami,” tegas Kasten.
 Inovasi berikutnya adalah terbukanya nilai jual tanah secara online. Dengan demikian harga tanah di Wilayah Kabupaten Pemalang standar harga dapat dilihat secara online, di manapun titiknya. Jadi warga Pemalang bisa mengira-ngira harga jual layak atau beli standar sebab sudah ada plafon harganya, dapat dibaca secara online.
Program berikutnya yang ketiga, pembuatan titik kordinat sebuah petak tanah yang disambungkan ke satelit langsung. Jadi jika ada petok tanah yang digeser oleh oknum masyarakat, pemilik atau orang lain yang tidak bertanggungjawab, maka akan diketahui secara otomatis oleh satelit letak patok yang sebenanya. Selama satelit masih berfungsi maka titik kordinat petak tanah ini tidak akan berubah-ubah, lanjut Kasten.
Inovasi berikutnya adalah peta tematik. Inovasi baru pelayanan publik tersebut untuk mewujudkan visi dan misi BPN Pemalang bahwa tanah berfungsi untuk kemakmuran masyarakat. Sedangkan semboyan BPN Pemalang adalah pikirkan yang dipikirkan rakyat dijalankan.
Kasten juga berharap agar wartawan dan LSM ikut mendukung program tersebut dan mengenalkan ke masyarakat luas, “Sebab media dan LSM adalah bagian dari negara ini,” tukas Kasten. (look/kukuh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar