Selasa, 04 Februari 2014

Bupati Pemalang Diduga Terapkan Aji Mumpung

Arif Hijrah Saputra, SH. (pegang mic) sebagai kuasa hukum Koalisi Komunitas Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. (Foto Dialog/look)

Pemalang, hariandialog.com/Dialog Koalisi Komunitas Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kemarin Sabtu (1/2) di Regina Hotel Pemalang, menyatakan melalui kuasa hukum Arif Hijrah Saputra SH & Partnere, dijelaskan akan mensomasi Bupati Pemalang, Junaedi SH MM, istri Bupati Irna Setiawati SE dan Panwaslu Kabupaten Pemalang.
Somasi ini dilakukan oleh karena Irna selaku Caleg DPRD Provinsi Jateng Dapil X dari PDI Perjuangan diduga telah memanfaatkan kedudukan dan jabatan dalam kapasitas selaku istri bupati melakukan upaya-upaya konsolidasi, mobilisasi, agritasi dan propaganda secara massif serta rekruitmen team sukses terhadap seluruh jajaran birokrasi, eksekutif, PNS, Kades, tim anggota penggerak PKK supaya memberi dukungan suara pada Pileg 9 April 2014 mendatang.
Selain itu, Junaedi juga menyalahgunakan wewenang dan memanfaatkan (red.Aji Mumpung) kekuasaan sebagai orang nomor satu di Pemalang untuk mengintervensi dan melakukan imtimidasi mental, ancaman terhadap seluruh jajaran alat dan perangkat negara seperti Sekda, SKPD, Satpol PP, PNS dan Kades, dengan perintah supaya bekerja sama dan melakukan rekruitmen dalam upaya mensukseskan pemberian suara nanti kepada Irna yang tak lain istri bupati.
Panwaslu Kabupaten Pemalang sebagai kepanjangan tangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam kinerjanya diduga tidak independen lagi. Ada dugaan yang mencengangkan, dengan perintah jabatan maupun atas kehendak sendiri melakukan perbuatan diskriminasi dan melawan hukum melakukan tindakan hukum mencopot/menghilangkan/merusak alat peraga kampanye milih Caleg lain, terkecuali alat peraga milik Irna.
Selambat-lambatnya tiga hari setelah nanti somasi dilayangkan, lanjut Arif, jika tidak ada tanggapan akan dilakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Pemalang.
Diharapkan agar yang bersangkutan untuk membuat surat permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pemalang melalui mass media cetak dan elektronik skala nasional selama tiga hari berturut-turut.
Jika tidak disikapi secara baik oleh yang bersangkutan, kami akan menempuh upaya secara hukum,” tandas Arif.
Antara lain, melaporkan Irna kepada KPU Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil tindakan membatalkan penetapan sebagai Caleg karena terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf g ayat (2) huruf e jo Pasal 33 ayat (1) huruf a jo Pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU No.01 th 2013 dan atau peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perbuatannya. Dan melaporkan Bupati Pemalang kepada Gubernur Jawa Tengah dan Mendagri serta melaporkan permasalahan ini kepada Bawaslu dan pihak berwajib Kepolisian RI. (look)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar