Pemalang,
Dialog – Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang, Jawa Tengah, yang wilayah
kerjanya meliputi eks-Karesidenan Pekalongan, kini lebih
mengedepankan keterbukaan (transparansi) dan memberi banyak kemudahan pelayanan bagi masyarakat.. Semua itu untuk meningkatkan kinerja dan menghindari adanya penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai atau staf atau biro jasa dalam pengurusan
dokumen seperti parpor.
Asal persyaratan dilengkapi,
dijamin dalam waktu maksimal empat hari kerja pengurusan paspor selesai. “Rata-rata
kami bisa menyelesaikan 125 paspor pemohon sejak pengambilan foto, pembayaran
dan wawancara. Mengenai biaya tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dapat
dilihat pada brosur-brosur yang tersedia. Atau bisa langsung via SMS gateway ke
0811 2622 121, dalam hitungan detik langsung dijawab,” jelas Ibnu Ismoyo SH MM Kepala Kantor Imigrasi Kelas II
Kabupaten Pemalang melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Muhamad
Haryadi di kantornya kemarin.
Imigrasi Pemalang juga melayani
masyarakat dengan sistem teknologi dan informatika. Masyarakat bisa menggunakan
email ke alamat: kanim_pemalang@imigrasi.go.id serta website :
pemalang.imigrasi.go.id.
Disamping itu, kata Ismoyo, keberadaan media masa sebagai mitra sangat
membantu dalam hal pemberitaan tentang keimigrasian, dan juga menyampaikan program-program imigrasi yang terkini (up date) agar bisa diketahui oleh
masyarakat. “Media juga salah satu sarana paling efektif untuk menyampaikan perkembangan informasi mengenai
imigrasi, agar masyarakat mengerti secara keseluruhan,” jelas Ismoyo.
Masalah biro jasa, atau sering disebut calo yang sempat menjadi gunjingan
masyarakat, Ismoyo mengatakan pihaknya sudah
sangat transparansi, dan tidak ada hal yang ditutupi, sehingga masayarakat masyarakat tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengurus dokumen paspor
dan sejenisnya. Mulai pendaftaran, penyerahan berkas hingga finish, semua
berjalan sesuai dengan prosedur. “Tidak ada titipan dari mana pun. Semua menggunakan nomer urut. Di samping pelayanan administrasi yang open management, kami juga melayani
masyarakat dengan berbagai fasilitas, diantaranya fasilitas komputer dan perpustakaan
untuk meghilangkan kejenuhan saat menunggu dokumen
jadi. (look)
.
. . . . . . N B R A L A T ! ! !
Untuk Surat Kabar Dialog edisi
Kamis 23 – Rabu 29 Mei 2013 hal 8 kol 4
Transparansi di Kantor
Imigrasi Pemalang
Alenia 2 :
tertulis : ...... jelas Haryadi, Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Pemalang, melalui Kabagnya
Ismoyo, di kantornya kemarin.
yang benar : ...... jelas Ibnu Ismoyo
SH MM Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Pemalang melalui Kepala Seksi
Informasi dan Komunikasi Muhamad Haryadi di kantornya kemarin.
Karena ada kesalahan teknis yang tidak disengaja tersebut, kami “mohon
maaf” kepada semua instansi yang terkait. Untuk edisi Kamis 30 – Rabu 5 Juni
2013 hal 5 kol 2 sudah ada pembaruan liputan.
tertanda
Abdul
Lukman Prabowo
(Ka Perwakilan Surat Kabar Dialog eks-Karesidenan Pekalongan)