Pemalang, Dialog – Pengawasan
Orang Asing (PORA) oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, berjalan ketat dan sangat
intensif, bekerja sama dengan instansi terkait seperti
Polres, Kodim 0711, Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Kesbangpolinmas, Kantor Kementerian Agama, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Terkait PORA, perlu
ada keselarasan
tugas dan fungsi karena
masing-masing instansi dalam
melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang yang berbeda.
“Sebab itu
diperlukan sinergisitas dan keselarasan antar instansi terkait” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Pemalang
Ibnu Ismoyo SH MM melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Muhamad Haryadi
belum lama ini.
Tahun lalu,
jelas Haryadi, pihaknya telah menerbitkan 241 izin tinggal orang asing. Juga
terdapat enam orang yang mengantongi izin tinggal terbatas serta satu orang
dengan izin tinggal kunjungan. “Ini menunjukan adanya peningkatan signifikan
dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Haryadi.
“Secara kuantitatif memang belum begitu banyak, tetapi potensi akan kehadiran orang asing di Pemalang semakin besar. Maksud dari PORA adalah untuk memastikan bahwa orang asing yang hadir di Indonesia memiliki manfaat, dan mengaawasi mereka agar tunduk terhadap peraturan, serta mencegah orang asing melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan perundang-undangan,” tandas Haryadi. (look)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar