Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Comal, Cabang Pemalang, tahun 2012 yang lalu mengesahkan 17 warga laki-laki semua tepatnya di SMA Negeri 1 Ulujami tanggal 24 Nopember 2012. Sering disebut K-17 (Kelompok 17) artinya jumlahnya cuma 17 warga. Ranting Comal pertama kali mengesahkan warga pada tahun 1987 juga 17 warga. Angka 17 sepertinya angka sakral (wallahu 'alam bisawab) seperti yang terjadi di negeri tercinta ini, hari jadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) juga tanggal 17 (17 Agustus 1945). Jumlah raka'at dalam sholah wajib (fardhu) umat Islam sehari semalam juga 17. Dari sudut pandang feng shui angka 17 artinya menuju suatu tujuan.... Semoga tujua menjadi manusia berbudi luhur tahu benar dan salah akan tercapai saudara-saudaraku.... and than utak-atik sendirilah arti angka 17. Mumpung belum ada larangan heheheee.... please.... What is 17 ???? (look)
Sabtu, 13 Juli 2013
Padepokan Alif Ba,aluni
diasuh oleh Abu Hasan Sutrisno alamat Dukuh Bengkelung, Desa Sarwodadi, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang 52363 Jawa Tengah.
Info lengkap klik google: PANDU: Abu Hasan Sutrisno. (look)
Nuryani PSHT
DUKUNG
& PILIH
& PILIH
Dukung dan pilih kadang kita Nuryani, SH. warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Comal, Cabang Pemalang, Pengesahan 24 Nopember 2012. Alamat Desa Wonokromo Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang 52363 Jawa Tengah.
Caleg Dapil 4
DPRD Kabupaten Pemalang Pemilu 2014
Nuryani, SH.
Nomor Urut 5 (lima) dari Partai Politik PDI Perjuangan (No.Urut 4).
Jika saudara kita
sukses tidak mungkin memejamkan mata untuk kita, maka dukung dan pilih caleg
dari kadang kita sendiri yang se-perjuangan, se-perguruan, se-hati dan
se-sedulur tunggal kecer. Insya Allah segala aspirasi dari kita tersalurkan
jika kita punya wakil di kursi dewan.
Amien...
Data Lengkap:
No. Nama Jk Alamat
1. Drs H Martono L Ulujami
6. Rina Nurdiningsih P Sidorejo Comal
Data Lengkap:
No. Nama Jk Alamat
1. Drs H Martono L Ulujami
2. Purwoko Hadibroto L Bodeh
3. Krisnawati P Pulosari
4. Agung Dewanto L Ulujami
5. Nuryani, SH. L Wonokromo Comal6. Rina Nurdiningsih P Sidorejo Comal
7. Suwatno L Ulujami
8. Muhammad Arief Budiman, SIP. L Comal
9. Dewi Mugiarti P Belik
10. Kus Umar Hasan, SE L Ulujami Jumat, 12 Juli 2013
Sulamin, SPd.: Mesin Politik Indonesia Mengalami Lemah Syahwat
Alumnus Guru SMK Satya Praja 2 Petarukan
Kabupaten Pemalang 52363 Jawa Tengah
(Surat Kabar Dialog. Kamis 18 Juli 2013 / hariandialog.com)
(Surat Kabar Dialog. Kamis 18 Juli 2013 / hariandialog.com)
Negara
kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dipimpin oleh presiden. Presiden dalam melaksanakan tugas kenegaraan dibantu
oleh wakil presiden dan para menteri. Dalam mengemban tugas tentunya para wakil
rakyat harus mampu menjunjung tinggi makna pemerintahan demokrasi Pancasila.
Dewasa
ini makna demokrasi masih sering terabaikan oleh para pejabat pemegang
pemerintahan. Penyimpangan-demi penyimpangan dilakukan dengan dalih mempertebal
kantong pribadi dikarenakan minimnya iman dan rapuhnya budi pekerti.
Aneka
kasus penyalahgunaan uang Negara semuanya sudah tidak asing lagi terdengar di
masyarakat luas, sebagai contohnya kasus Hambalang, Kasus bank Century, kasus
suap daging sapi,kasus Eyang Subur, dan lain sebagainya. Kompleksitas
kasus-kasus tersebut seperti belum mampu teratasi dengan baik dikarenakan
adanya simpang-siur para pelaku hokum yang tidak sesuai dengan harapan rakyat Indonesia.
Jika
kita mencermati system demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maka akan
dipastikan obsesi kita tertuju pada tujuan awal, yakni tentang tiga hal
mendasar diantaranya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pada intinya semua keputusan terkuat dari rakyat.
Lalu
fakta apa yang muncul dibenak kita untuk menanggapi kerancauan penanganan kasus
seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), poligami, dan sejenisnya?. Kasus
Hambalang, Bank Century, dan kasus suap daging sapi seharusnya mendapatkan
perhatian intensif dari pemerintah. Selesaikan perkara penyelewengan tersebut
dengan tegas dan tuntas tanpa adanya pandang bulu siapapun itu orangnya, benar
katakana benar dan salah nyatakan salah.
Segmen
kasus yang sekiranya kurang penting selalu digembar-gemborkan diberbagai media
seperti televise, radio, surat kabar, majalah, dan media-media yang lainnya
sebagai bentuk pengalihan mata terhadap
pandangan rakyat agar lupa dan lalai terhadap masalah KKN. Namun ada pepatah
mengatakan bahwa sepandai-pandainya para politikus membungkus bangkai, suatu
saat nanti pasti akan tercium juga dihidung rakyat. Semua akan terkuak tuntas
dengan merambatnya pola pikir para generasi baru yang semakin cerdas dan
bijaksana.
Berita
kasus Eyang Subur sempat hangat dinegeri ini, padahal jika kita kaji kasus
Eyang Subur tak seberat kasus Bank Century, Hambalang, dan suap daging sapi.
Fenomena berita tersebut digelorakan dimasyarakat dengan tujuan adanya
simbiosis parasitisme, artinya kasus Eyang Subur tersebut hanya sebagai pengelabuhan terhadap rakyat agar tidak terfokus
pada perhatian kasus KKN, melainkan digiring untuk melihat kasus poligami, dan
tentunya semua itu sudah diaransemen sedemikian rupa, biar para koruptor bias
bernafas dengan lega dibelakang punggung kasus perkara Eyang Subur.
Berdasarkan
uraian diatas maka jelaslah bahwa permainan hukum oleh oknum-oknum tertentu
sangat kuat dan birokratif, sehingga KKN, poligami, penyuapan, dan kasus-kasus
besar lainnya terkesan berbelit-belit dan tidak ada ujung penyelesaiannya
sampai sekarang ini.
Dalam
keilmuan Negara manusia juga disebut Zoon Politicon yaitu sebagai
pelaksana berpolitik yang berdasar pada hukum dan akal. Hukum dalam arti aturan
yang jelas, dan akal dalam arti kecerdasan berfikir. Kefasihan berpikir inilah
yang sering membuat sesuatu tujuan politik yang seharusnya fokus menjadi tidak
fokus atau amburadul. Sebagian ada yang berambisi mengeruk uang rakyat
dan setelah terbongkar kedoknya penanganan kasusnya sangat lambat dan bahkan
tidak ada tindakan tegas dari aparat, hal semacam ini menandakan bahwa hukum di
Indonesia masih bisa dibeli dengan uang, serta komponen yang akan terbentuk
adalah komponen mesin politik Indonesia mengalami lemah syahwat sebagai imbas
dari kecurangan-kecurangan yang dilakukan para pakar politikus yang menggasak
uang rakyat. (*)
Terkait Raskin, Warga Nyamplungsari Surati Kajati
Pemalang, hariandialog.com/Dialog – Warga Desa
Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, surati
Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan dugaan
penyimpangan penyaluran beras untuk rakyat miskin (raskin) oleh oknum perangkat
Desa Nyamplungsari inisial Cmt.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Pemalang
pada bulan Pebruari yang lalu, tapi tidak ada kelanjutannya. Bahkan ada
beberapa warga yang datang langsung ke Kajari Pemalang untuk menanyakan kasus
tersebut. Tapi jawaban Kajari Pemalang melalui Kasi Intel Indra Jaya SH sangat
bertele-tele. Dengan jawaban ringan dan tindakan dari pihak kejaksaan yang
seperti itu maka warga menindaklanjuti dengan melayangkan surat ke Kajati Semarang,
supaya kasus tersebut ditangani dengan serius.
“Bahwa kami belum bisa menindaklanjuti kasus tersebut. Karena sangat banyak
kasus-kasus yang perlu ditangani di Pemalang,” ujar Kasi Intel Kajari Pemalang
pada Dialog belum lama ini.
Dugaan penyimpangannya itu sendiri sudah berjalan lama sejak tahun 2009,
perbulannya yang diselewengkan atau dijual ke luar mencapai 52 sak.
Terpisah, Kades Nyamplungsari Cholil Sujai mengatakan, “Kejadian ini
dilakukan semenjak Kades lama memimpin. Jadi, saya selaku Kades baru tidak tahu
menahu tentang penyimpangan pembagian raskin yang dilakukan oleh oknum
perangkat desa kami pada masa itu. Kalau masyarakat mau menuntut ya
dipersilahkan karena itu hak masyarakat.”
Tindakan oknum perangkat yang korupsi tersebut harus ditindak tegas. Lagian
beras raskin adalah milik negara bukan milik perorangan. Secara otomatis
merugikan negara dan masyarakat bagi calon penerima. Hla wong mencuri ayam satu
ekor saja pun dihukum, masak tindakan korupsi seperti ini dibiarkan begitu
saja, lanjut Casmoyo (46) tokoh masyarakat setempat pada Dialog. (sisono)
SMK Negeri 03 Pekalongan Nyaris Sandera Ijazah
Pekalongan, hariandialog.com/Dialog – MS (16) Dusun Prompong, Desa Kauman RT.004 RW.005 Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, adalah siswa SMK Negeri 03 Pekalongan kelas X.6.2, belum lama ini kesandung musibah gagal (tidak) naik kelas ke kelas XI. Karena ekonomi orang tua minim ia memutuskan untuk keluar dan mencari kerja guna membantu kebutuhan keluarga.
SMK Negeri 3 Pekalongan yang dulu dikenal dengan nama STM Pembangunan (STM
Juteks) yang beralamat di Jalan Perintis kemerdekaan No.30 Pekalongan ini, pada
tahun 2009 telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2008 dari PT TUV karena semua
program keahliannya terakredisitasi A (Amat Baik), belum lama ini nyaris
menyandera ijazah anak didiknya inisial MS karena punya tunggakan uang gedung
dan SBP (Sumbangan Biaya Pendidikan).
Dengan rincian, tunggakan uang gedung sebesar 1,5 juta (Rp.3 jt – sudah
dibayar Rp.1,5 juta) dan tunggakan SBP Rp.540.000 (4 bulan x Rp.135.000). Ironis,
sudah jatuh ketimpa tangga; sudah tidak naik kelas malah diberi tanggungan
harus menebus ijazah asli SMP (kesandera) yang dipakai saat mendaftar di SMK
Negeri 03 Pekalongan tersebut.
“Mau tebus pakai apa mas. Untuk makan sehari-hari saja saat ini lagi susah.
Padahal ijazah tersebut sangat dibutuhkan anak kami,” ujar Tri Untung (35)
orang tua MS dikediamannya.
SMK yang pada tanggal 8 Januari 2013 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut
program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) SMK Negeri 03 Pekalongan
tetap menjaga dan selalu meningkatkan mutu pendidikan menuju sekolah unggulan.
“Untuk sisa tunggakan uang gedung (red.
Rp.1,5 juta) akan kami bebaskan. Ini kebijakan sekolah mengingat orang tua
MS tidak ada dana untuk menebus ijazah. Tetapi SBP yang sisa 4 bulan tolong
dicicil. Mampunya kapan. Silahkan ijazah bisa diambil sekarang dengan syarat
orang tua/wali MS membuat surat pernyataan kesediaan menyicil tunggakan SBP
tersebut tepat waktu,” ujar Kepala Sekolah Tusriyati SPd melalui petugas Tata
Usahanya pada Dialog, Senin (8/7). (look)
Langganan:
Postingan (Atom)




