Sabtu, 13 Juli 2013

PSHT Ranting Comal Pengesahan Th 2012

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Comal, Cabang Pemalang, tahun 2012 yang lalu mengesahkan 17 warga laki-laki semua tepatnya di SMA Negeri 1 Ulujami tanggal 24 Nopember 2012. Sering disebut K-17 (Kelompok 17) artinya jumlahnya cuma 17 warga. Ranting Comal pertama kali mengesahkan warga pada tahun 1987 juga 17 warga. Angka 17 sepertinya angka sakral (wallahu 'alam bisawab) seperti yang terjadi di negeri tercinta ini, hari jadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) juga tanggal 17 (17 Agustus 1945). Jumlah raka'at dalam sholah wajib (fardhu) umat Islam sehari semalam juga 17. Dari sudut pandang feng shui angka 17 artinya menuju suatu tujuan.... Semoga tujua menjadi manusia berbudi luhur tahu benar dan salah akan tercapai saudara-saudaraku.... and than utak-atik sendirilah arti angka 17. Mumpung belum ada larangan heheheee.... please.... What is 17 ???? (look)

Padepokan Alif Ba,aluni



diasuh oleh Abu Hasan Sutrisno alamat Dukuh Bengkelung, Desa Sarwodadi, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang 52363 Jawa Tengah. 
Info lengkap klik google: PANDU: Abu Hasan Sutrisno. (look)

Lambang PSHT & IPSI




Nuryani PSHT



DUKUNG
& PILIH


Dukung dan pilih kadang kita Nuryani, SH. warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Comal, Cabang Pemalang, Pengesahan 24 Nopember 2012. Alamat Desa Wonokromo Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang 52363 Jawa Tengah.

Caleg Dapil 4 DPRD Kabupaten Pemalang Pemilu 2014
Nuryani, SH. Nomor Urut 5 (lima) dari Partai Politik PDI Perjuangan (No.Urut 4).

Jika saudara kita sukses tidak mungkin memejamkan mata untuk kita, maka dukung dan pilih caleg dari kadang kita sendiri yang se-perjuangan, se-perguruan, se-hati dan se-sedulur tunggal kecer. Insya Allah segala aspirasi dari kita tersalurkan jika kita punya wakil di kursi dewan.

Amien...


Data Lengkap:

 No. Nama                                            Jk    Alamat

  1.   Drs H Martono                              L     Ulujami
  2.   Purwoko Hadibroto                       L     Bodeh
  3.   Krisnawati                                     P     Pulosari
  4.   Agung Dewanto                             L     Ulujami
  5.   Nuryani, SH.                               L     Wonokromo Comal
  6.   Rina Nurdiningsih                           P     Sidorejo Comal
  7.   Suwatno                                        L     Ulujami
  8.   Muhammad Arief Budiman, SIP.    L     Comal
  9.   Dewi Mugiarti                                P     Belik
10.   Kus Umar Hasan, SE                    L     Ulujami 

Jumat, 12 Juli 2013

Sulamin, SPd.: Mesin Politik Indonesia Mengalami Lemah Syahwat




Sulamin, S.Pd.
Alumnus Guru SMK Satya Praja 2 Petarukan
Kabupaten Pemalang 52363 Jawa Tengah

(Surat Kabar Dialog. Kamis 18 Juli 2013 / hariandialog.com)

Negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dipimpin oleh presiden. Presiden dalam melaksanakan tugas kenegaraan dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Dalam mengemban tugas tentunya para wakil rakyat harus mampu menjunjung tinggi makna pemerintahan demokrasi Pancasila.
Dewasa ini makna demokrasi masih sering terabaikan oleh para pejabat pemegang pemerintahan. Penyimpangan-demi penyimpangan dilakukan dengan dalih mempertebal kantong pribadi dikarenakan minimnya iman dan rapuhnya budi pekerti.
Aneka kasus penyalahgunaan uang Negara semuanya sudah tidak asing lagi terdengar di masyarakat luas, sebagai contohnya kasus Hambalang, Kasus bank Century, kasus suap daging sapi,kasus Eyang Subur, dan lain sebagainya. Kompleksitas kasus-kasus tersebut seperti belum mampu teratasi dengan baik dikarenakan adanya simpang-siur para pelaku hokum yang tidak sesuai dengan harapan rakyat Indonesia.
Jika kita mencermati system demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maka akan dipastikan obsesi kita tertuju pada tujuan awal, yakni tentang tiga hal mendasar diantaranya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pada intinya semua keputusan terkuat dari rakyat.
Lalu fakta apa yang muncul dibenak kita untuk menanggapi kerancauan penanganan kasus seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), poligami, dan sejenisnya?. Kasus Hambalang, Bank Century, dan kasus suap daging sapi seharusnya mendapatkan perhatian intensif dari pemerintah. Selesaikan perkara penyelewengan tersebut dengan tegas dan tuntas tanpa adanya pandang bulu siapapun itu orangnya, benar katakana benar dan salah nyatakan salah.
Segmen kasus yang sekiranya kurang penting selalu digembar-gemborkan diberbagai media seperti televise, radio, surat kabar, majalah, dan media-media yang lainnya sebagai bentuk pengalihan  mata terhadap pandangan rakyat agar lupa dan lalai terhadap masalah KKN. Namun ada pepatah mengatakan bahwa sepandai-pandainya para politikus membungkus bangkai, suatu saat nanti pasti akan tercium juga dihidung rakyat. Semua akan terkuak tuntas dengan merambatnya pola pikir para generasi baru yang semakin cerdas dan bijaksana.
Berita kasus Eyang Subur sempat hangat dinegeri ini, padahal jika kita kaji kasus Eyang Subur tak seberat kasus Bank Century, Hambalang, dan suap daging sapi. Fenomena berita tersebut digelorakan dimasyarakat dengan tujuan adanya simbiosis parasitisme, artinya kasus Eyang Subur tersebut hanya sebagai  pengelabuhan terhadap rakyat agar tidak terfokus pada perhatian kasus KKN, melainkan digiring untuk melihat kasus poligami, dan tentunya semua itu sudah diaransemen sedemikian rupa, biar para koruptor bias bernafas dengan lega dibelakang punggung kasus perkara Eyang Subur.
Berdasarkan uraian diatas maka jelaslah bahwa permainan hukum oleh oknum-oknum tertentu sangat kuat dan birokratif, sehingga KKN, poligami, penyuapan, dan kasus-kasus besar lainnya terkesan berbelit-belit dan tidak ada ujung penyelesaiannya sampai sekarang ini.
Dalam keilmuan Negara manusia juga disebut Zoon Politicon yaitu sebagai pelaksana berpolitik yang berdasar pada hukum dan akal. Hukum dalam arti aturan yang jelas, dan akal dalam arti kecerdasan berfikir. Kefasihan berpikir inilah yang sering membuat sesuatu tujuan politik yang seharusnya fokus menjadi tidak fokus atau amburadul. Sebagian ada yang berambisi mengeruk uang rakyat dan setelah terbongkar kedoknya penanganan kasusnya sangat lambat dan bahkan tidak ada tindakan tegas dari aparat, hal semacam ini menandakan bahwa hukum di Indonesia masih bisa dibeli dengan uang, serta komponen yang akan terbentuk adalah komponen mesin politik Indonesia mengalami lemah syahwat sebagai imbas dari kecurangan-kecurangan yang dilakukan para pakar politikus yang menggasak uang rakyat. (*)

Terkait Raskin, Warga Nyamplungsari Surati Kajati


Pemalang, hariandialog.com/Dialog – Warga Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, surati Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan dugaan penyimpangan penyaluran beras untuk rakyat miskin (raskin) oleh oknum perangkat Desa Nyamplungsari inisial Cmt.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Pemalang pada bulan Pebruari yang lalu, tapi tidak ada kelanjutannya. Bahkan ada beberapa warga yang datang langsung ke Kajari Pemalang untuk menanyakan kasus tersebut. Tapi jawaban Kajari Pemalang melalui Kasi Intel Indra Jaya SH sangat bertele-tele. Dengan jawaban ringan dan tindakan dari pihak kejaksaan yang seperti itu maka warga menindaklanjuti dengan melayangkan surat ke Kajati Semarang, supaya kasus tersebut ditangani dengan serius.
“Bahwa kami belum bisa menindaklanjuti kasus tersebut. Karena sangat banyak kasus-kasus yang perlu ditangani di Pemalang,” ujar Kasi Intel Kajari Pemalang pada Dialog belum lama ini.
Dugaan penyimpangannya itu sendiri sudah berjalan lama sejak tahun 2009, perbulannya yang diselewengkan atau dijual ke luar mencapai 52 sak.
Terpisah, Kades Nyamplungsari Cholil Sujai mengatakan, “Kejadian ini dilakukan semenjak Kades lama memimpin. Jadi, saya selaku Kades baru tidak tahu menahu tentang penyimpangan pembagian raskin yang dilakukan oleh oknum perangkat desa kami pada masa itu. Kalau masyarakat mau menuntut ya dipersilahkan karena itu hak masyarakat.”
Tindakan oknum perangkat yang korupsi tersebut harus ditindak tegas. Lagian beras raskin adalah milik negara bukan milik perorangan. Secara otomatis merugikan negara dan masyarakat bagi calon penerima. Hla wong mencuri ayam satu ekor saja pun dihukum, masak tindakan korupsi seperti ini dibiarkan begitu saja, lanjut Casmoyo (46) tokoh masyarakat setempat pada Dialog. (sisono)

SMK Negeri 03 Pekalongan Nyaris Sandera Ijazah



Pekalongan, hariandialog.com/Dialog – MS (16) Dusun Prompong, Desa Kauman RT.004 RW.005 Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, adalah siswa SMK Negeri 03 Pekalongan kelas X.6.2, belum lama ini kesandung musibah gagal (tidak) naik kelas ke kelas XI. Karena ekonomi orang tua minim ia memutuskan untuk keluar dan mencari kerja guna membantu kebutuhan keluarga.
SMK Negeri 3 Pekalongan yang dulu dikenal dengan nama STM Pembangunan (STM Juteks) yang beralamat di Jalan Perintis kemerdekaan No.30 Pekalongan ini, pada tahun 2009 telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2008 dari PT TUV karena semua program keahliannya terakredisitasi A (Amat Baik), belum lama ini nyaris menyandera ijazah anak didiknya inisial MS karena punya tunggakan uang gedung dan SBP (Sumbangan Biaya Pendidikan).
Dengan rincian, tunggakan uang gedung sebesar 1,5 juta (Rp.3 jt – sudah dibayar Rp.1,5 juta) dan tunggakan SBP Rp.540.000 (4 bulan x Rp.135.000). Ironis, sudah jatuh ketimpa tangga; sudah tidak naik kelas malah diberi tanggungan harus menebus ijazah asli SMP (kesandera) yang dipakai saat mendaftar di SMK Negeri 03 Pekalongan tersebut.
“Mau tebus pakai apa mas. Untuk makan sehari-hari saja saat ini lagi susah. Padahal ijazah tersebut sangat dibutuhkan anak kami,” ujar Tri Untung (35) orang tua MS dikediamannya.
SMK yang pada tanggal 8 Januari 2013 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) SMK Negeri 03 Pekalongan tetap menjaga dan selalu meningkatkan mutu pendidikan menuju sekolah unggulan.
“Untuk sisa tunggakan uang gedung (red. Rp.1,5 juta) akan kami bebaskan. Ini kebijakan sekolah mengingat orang tua MS tidak ada dana untuk menebus ijazah. Tetapi SBP yang sisa 4 bulan tolong dicicil. Mampunya kapan. Silahkan ijazah bisa diambil sekarang dengan syarat orang tua/wali MS membuat surat pernyataan kesediaan menyicil tunggakan SBP tersebut tepat waktu,” ujar Kepala Sekolah Tusriyati SPd melalui petugas Tata Usahanya pada Dialog, Senin (8/7). (look)