Pemalang, hariandialog.com/Dialog – Warga Desa
Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, surati
Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan dugaan
penyimpangan penyaluran beras untuk rakyat miskin (raskin) oleh oknum perangkat
Desa Nyamplungsari inisial Cmt.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Pemalang
pada bulan Pebruari yang lalu, tapi tidak ada kelanjutannya. Bahkan ada
beberapa warga yang datang langsung ke Kajari Pemalang untuk menanyakan kasus
tersebut. Tapi jawaban Kajari Pemalang melalui Kasi Intel Indra Jaya SH sangat
bertele-tele. Dengan jawaban ringan dan tindakan dari pihak kejaksaan yang
seperti itu maka warga menindaklanjuti dengan melayangkan surat ke Kajati Semarang,
supaya kasus tersebut ditangani dengan serius.
“Bahwa kami belum bisa menindaklanjuti kasus tersebut. Karena sangat banyak
kasus-kasus yang perlu ditangani di Pemalang,” ujar Kasi Intel Kajari Pemalang
pada Dialog belum lama ini.
Dugaan penyimpangannya itu sendiri sudah berjalan lama sejak tahun 2009,
perbulannya yang diselewengkan atau dijual ke luar mencapai 52 sak.
Terpisah, Kades Nyamplungsari Cholil Sujai mengatakan, “Kejadian ini
dilakukan semenjak Kades lama memimpin. Jadi, saya selaku Kades baru tidak tahu
menahu tentang penyimpangan pembagian raskin yang dilakukan oleh oknum
perangkat desa kami pada masa itu. Kalau masyarakat mau menuntut ya
dipersilahkan karena itu hak masyarakat.”
Tindakan oknum perangkat yang korupsi tersebut harus ditindak tegas. Lagian
beras raskin adalah milik negara bukan milik perorangan. Secara otomatis
merugikan negara dan masyarakat bagi calon penerima. Hla wong mencuri ayam satu
ekor saja pun dihukum, masak tindakan korupsi seperti ini dibiarkan begitu
saja, lanjut Casmoyo (46) tokoh masyarakat setempat pada Dialog. (sisono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar