Jumat, 12 Juli 2013

Terkait Raskin, Warga Nyamplungsari Surati Kajati


Pemalang, hariandialog.com/Dialog – Warga Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, surati Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan dugaan penyimpangan penyaluran beras untuk rakyat miskin (raskin) oleh oknum perangkat Desa Nyamplungsari inisial Cmt.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Pemalang pada bulan Pebruari yang lalu, tapi tidak ada kelanjutannya. Bahkan ada beberapa warga yang datang langsung ke Kajari Pemalang untuk menanyakan kasus tersebut. Tapi jawaban Kajari Pemalang melalui Kasi Intel Indra Jaya SH sangat bertele-tele. Dengan jawaban ringan dan tindakan dari pihak kejaksaan yang seperti itu maka warga menindaklanjuti dengan melayangkan surat ke Kajati Semarang, supaya kasus tersebut ditangani dengan serius.
“Bahwa kami belum bisa menindaklanjuti kasus tersebut. Karena sangat banyak kasus-kasus yang perlu ditangani di Pemalang,” ujar Kasi Intel Kajari Pemalang pada Dialog belum lama ini.
Dugaan penyimpangannya itu sendiri sudah berjalan lama sejak tahun 2009, perbulannya yang diselewengkan atau dijual ke luar mencapai 52 sak.
Terpisah, Kades Nyamplungsari Cholil Sujai mengatakan, “Kejadian ini dilakukan semenjak Kades lama memimpin. Jadi, saya selaku Kades baru tidak tahu menahu tentang penyimpangan pembagian raskin yang dilakukan oleh oknum perangkat desa kami pada masa itu. Kalau masyarakat mau menuntut ya dipersilahkan karena itu hak masyarakat.”
Tindakan oknum perangkat yang korupsi tersebut harus ditindak tegas. Lagian beras raskin adalah milik negara bukan milik perorangan. Secara otomatis merugikan negara dan masyarakat bagi calon penerima. Hla wong mencuri ayam satu ekor saja pun dihukum, masak tindakan korupsi seperti ini dibiarkan begitu saja, lanjut Casmoyo (46) tokoh masyarakat setempat pada Dialog. (sisono)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar