Banyak terjadi kasus pemulangan emigran yang tidak sesuai dengan prosedur. Padahal sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Bab III Pasal 17 (1h) mengenai Penanggung Jawab Alat Angkut.
Dan bagi Emigran yang buku dokumen pribadi seperti paspor hilang tidak usah kawatir. Tidak usah demo dan anarki melakukan pembakaran dan sebagainya. Semua bisa pulang walaupun tanpa paspor dengan catatan; bisa menunjukan identitas diri seperti ijazah, akta lahir dan sebagainya, lanjut Ismoyo.
Sosialisasi bidang masuk dan keluar wilayah Indonesia ini adalah yang pertama kali di Kabupaten/Kota Tegal dan kedua di Indonesia setelah di Hotel Nirwana Pekalongan belum lama ini dilaksanakan. Ke\ depan, ujar Ismoyo akan tetap rutin keliling dari kota satu ke kota lain untuk sosialisasi hal tersebut menyangkup Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011. (look/kukuh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar