Pekalongan, hariandialog.com/Dialog – MS (16) Dusun Prompong, Desa Kauman RT.004 RW.005 Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, adalah siswa SMK Negeri 03 Pekalongan kelas X.6.2, belum lama ini kesandung musibah gagal (tidak) naik kelas ke kelas XI. Karena ekonomi orang tua minim ia memutuskan untuk keluar dan mencari kerja guna membantu kebutuhan keluarga.
SMK Negeri 3 Pekalongan yang dulu dikenal dengan nama STM Pembangunan (STM
Juteks) yang beralamat di Jalan Perintis kemerdekaan No.30 Pekalongan ini, pada
tahun 2009 telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2008 dari PT TUV karena semua
program keahliannya terakredisitasi A (Amat Baik), belum lama ini nyaris
menyandera ijazah anak didiknya inisial MS karena punya tunggakan uang gedung
dan SBP (Sumbangan Biaya Pendidikan).
Dengan rincian, tunggakan uang gedung sebesar 1,5 juta (Rp.3 jt – sudah
dibayar Rp.1,5 juta) dan tunggakan SBP Rp.540.000 (4 bulan x Rp.135.000). Ironis,
sudah jatuh ketimpa tangga; sudah tidak naik kelas malah diberi tanggungan
harus menebus ijazah asli SMP (kesandera) yang dipakai saat mendaftar di SMK
Negeri 03 Pekalongan tersebut.
“Mau tebus pakai apa mas. Untuk makan sehari-hari saja saat ini lagi susah.
Padahal ijazah tersebut sangat dibutuhkan anak kami,” ujar Tri Untung (35)
orang tua MS dikediamannya.
SMK yang pada tanggal 8 Januari 2013 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut
program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) SMK Negeri 03 Pekalongan
tetap menjaga dan selalu meningkatkan mutu pendidikan menuju sekolah unggulan.
“Untuk sisa tunggakan uang gedung (red.
Rp.1,5 juta) akan kami bebaskan. Ini kebijakan sekolah mengingat orang tua
MS tidak ada dana untuk menebus ijazah. Tetapi SBP yang sisa 4 bulan tolong
dicicil. Mampunya kapan. Silahkan ijazah bisa diambil sekarang dengan syarat
orang tua/wali MS membuat surat pernyataan kesediaan menyicil tunggakan SBP
tersebut tepat waktu,” ujar Kepala Sekolah Tusriyati SPd melalui petugas Tata
Usahanya pada Dialog, Senin (8/7). (look)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar