Pemalang, hariandialog.com/Dialog – Kisaran 10 desa dari 222 desa yang ada di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat ini belum bisa mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2013. Hal ini disebabkan oleh karena desa tersebut belum menyusun SPJ penggunaan ADD tahap I, disampaikan oleh Bupati Pemalang H. Junaedi dalam Rakor kades dan Lurah yang disampikan oleh Wakil Bupati Mukti Agung Wibowo.
Sepuluh desa yang belum mencairkan ADD pada tahap II tersebut yakni; Desa Wanarejan Utara (Kecamatan Taman), Desa Gondang (Taman), Desa Banjaran (Taman), Desa Kedungbanjar (Taman), Desa Botekan (Kecamatan Ulujami), Desa Sukorejo (Ulujami), Desa Blendung (Ulujami), Desa Ketapang (Ulujami), Desa Limbangan (Ulujami) dan Desa Pesantrean (Ulujami).
Untuk kelancaran tersebut, Wakil Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, meminta agar Kepala Bapermas KB untuk mencari formula khusus yang mengarah pada persyaratan pencairan ADD yang lebih longgar. Namun pertanggung jawaban dan penyusunan SPJ tetap harus dilakukan dan pengawasan pun harus lebih ditingkatkan.
Selain itu, dalam Rakor ditandaskan oleh Agung, banyak juga tanah desa yang beralih fungsi dipakai untuk gedung SD Inpres dan lain sebagainya namun sampai kini belum ada penggantinya.
Permasalahan lain, berdasarkan temuan inspektorat, banyak pungutan-pungutan desa yang belum dibuatkan payung dan dasar hukumnya, selain itu pengelolaannya juga belum transparan. Berbagai permasalahan telah dijabarkan termasuk di Kabupaten Pemalang hingga Desember ini kekosongan Sekdes masih ada 45 desa. BKD sendiri sudah mengisi kekosongan dengan dengan 17 tenaga PNS namun tetap mengganggu kinerja pemerintahan di tingkat desa. (kukuh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar