Pemalang, hariandialog.com/Dialog – Enam Napi Rutan
Pemalang, Jawa Tengah, mendapat remisi umum II dari 167 penghuni rutan. Ini
artinya enam napi sudah bisa bebas pulang karena perhitungan harinya sudah
habis, sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W13.2118.OT.03.01
tahun 2013 tertanggal 14 Agustus 2013.
“Kebahagiaan yang dirasakan bangsa Indonesia juga dirasakan pula warga
binaan Lapas Kabupaten Pemalang dan penghuni rutan seluruh Indonesia,” ujar
Kepala Rutan Pemalang Yan Rusmanto BcIP.SSos.MSi. pada peringatan ke-68
Kemerdekaan Republik Indonesia belum lama ini.
Jumlah total yang mendapatkan remisi di Rutan Pemalang ada 61 napi, 6 napi
mendapat remisi umum II dan 55 napi mendapat remisi umum I. Remisi umum I diberikan
kepada napi yang memperoleh pemotongan tahanan akan tetapi masih menjalani
sisa-sisa tahanan.
Dalam kemasyarakatan remisi merupakan hak bagi napi ketika mereka sudah
memenuhi syarat baik secara administrasi maupun substansi. Remisi merupakan
salah satu sarana, motivasi bagi napi guna membina diri agar dapat kembali
serta membaur dengan masyarakat lebih baik dan bertanggung jawab, lanjut
Rusmanto.
Dalam kesempatan itu, Buapti Pemalang H Junaedi SH MM menyampaikan, hukum
dan keadilan hukum harus ditegakkan dan tidak boleh memihak kepda siapapun dan
dengan alasan apapun, kecuali kepada kebenaran itu sendiri.
“Sebenarnya, kemerdekaan dapat membawa rakyat kepada suatu keadilan sesuai
yang diamanatkan pada sila kelima Pancasila yaitu Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Tentunya adil dan sosial tidak hanya dirasakan oleh diri
sendiri tetapi harus dirasakan bagi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk penghuni
Lapas adalah bagian rakyat Indonesia,” lanjut Junaedi. (kukuh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar