Tegal, hariandialog.com/Dialog – Kepala
Lapas Kelas IIB Kota Tegal, Subintoro, mengatakan belum jelasnya remisi untuk
39 napi karena terkait dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012
sehingga menunggu keputusan Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas), jelasnya kepada
beberapa wartawan belum lama ini.
Ada satu remisi kepada napi langsung bebas yang jumlah hukumanan sebenarnya
sembilan bulan atas nama Wn terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Lanjut
Subintoro, rata-rata yang mendapat remisi umum pada HUT RI ke-68 ini masa
hukuman di atas satu tahun. Untuk remisi tertinggi paling banyak 4 bulan.
Jumlah remisi untuk HUT RI tahun ini ada 67 napi. Untuk lebaran Idul Fitri
kemarin 86 napi mendapat remisi khusus dan 2 napi (dari 86 napi) mendapat
remisi langsung bebas.
Dasar hukum pemberian remisi adalah Kepres Nomor 174 Tahun 1999. Pada pasal
4 dan 5 mengatur remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus. Warga
yang telah menjalani hukuman 6-12 bulan mendapat remisi pertama sebanyak 1
bulan. Bagi yang pada tanggal 17 Agustus pada tahun tersebut sudah menjalani
hukuman lebih dari 12 bulan akan mendapatkan remisis sebanyak 2 bulan. Tahun
berikutnya atau tahun kedua akan mendapat 3 bulan. Tahun ketiga mendapat 4
bulan. Tahun ke 4 dan 5 masing-masing 5 bulan dan pada tahun ke 6 seterusnya
sebanyak 6 bulan remisi.
Remisi khusus hanya diberikan kepada napi yang bertepatan dengan peringatan
hari raya keagamaan. Patokannya sama yakni 6-12 bulan mendapat 15 hari. Lebih
dari 12 bulan mendapat remisi 1 bulan. Remisi kedua dan ketiga tetap 1 bulan.
Tahun ketiga, keempat serta kelima 1
bulan 15 hari. Dan tahun selanjutnya masing-masing 2 bulan remisi.
Terpisah, Wali Kota Tegal, H.Ikmal Jaya,SE.Ak. mengatakan, penegakan hukum
bisa ditegakan apabila ada komitmen yang kuat, konsisten, kontinyunitas, serta
tidak diskriminatif. Siapapun harus tunduk terhadap hukum. Penegak hukum tidak
boleh memihak kepada siapapun dan dengan alasan apapun, “kecuali hanya tunduk kepada
kebenaran dan keadilan itu sendiri,” tukasnya. (kukuh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar