Pekalongan, hariandialog.com/Dialog – Keterlibatan kepala UPT Buaran Dindik Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, atas dasar pengakuan pelaku aksi perampokan yang telah diciduk anggota Satreskrim Polsek Buaran dan Reskrim Polresta Pekalongan, bahwa Kepala UPT tersebut adalah otak dari peristiwa perampokan.
Waruji (40) dan Suparyo (42) keduanya warga Desa Dororejo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, di hadapan polisi berkicau bahwa sehari sebelum perampokan Sri Haryanti warga Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, yang menjabat sebagai Kepala UPT Buaran Dindik Kabupaten Pekalongan bertemu dengan pelaku menawarkan pekerjaan perampokan di kantornya kepada korban.
Sampai tiga kali Sri menghubungi pelaku menanyakan tentang kesiapannya sebelum aksi tersebut dilancarkan, ujarnya.
Akhirnya aksi dilaksanakan di siang bolong pukul 11.45 WIB. Pelaku dan Sri saling konfirmasi mengenai situasi dan kondisi kantor, aman apa tidak aman.
Saat kejadian, hanya ada tiga orang yang berada di kantor yaitu Kepala UPT Sri Haryanti, bendahara dan salah satu stafnya.
Perampok masuk lalu menodongkan golok tajam ke ketiga orang yang ada di kantor dan dengan sigap perampok mengambil tas milik bendahara serta mengambil tiga HP.
Selang tiga mingguan pelaku baru bisa diciduk oleh Satreskrim Polsek Buaran dan Reskrim Polresta Pekalongan Kota. Pelaku Waruji dan Suparyo diciduk di rumah masing-masing dini hari 03.00 dan 03.15 WIB. Dari tertangkapnya pelaku setelah dikembangkan kasusnya, ternyata otak dari perampokan ini adalah Sri.
Kemudian Sri pun dimintai keterangan di Polresta Pekalongan atas pengakuan Waruji dan Suparyo. Dari bukti SMS yang ada diketahui adanya keterlibatan Kepala UPT Buaran tersebut. Dan barang bukti yang diamankan oleh petugas Reskrim Polresta Pekalongan antara lain tas milik bendahara UPT, uang tunai Rp.4 juta dan 3 buah HP Nokia.
Kapolresta Pekalongan Rifki SIK melalui Kapolsek Buaran AKP Agus Riyanto yang diwakilkan Kanit Reskrim AIPTU Suharto menjelaskan bahwa kedua pelaku aksi akan dikenai pasal 365. Dan pasal 365 ayat 55, ayat 56, untuk otak aksi perampokan (Sri) dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan. (kukuh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar