Pekalongan, hariandialog.com/Dialog - Sebanyak 1300 e-KTP di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, belum dibagi kepada pengaju e-KTP. Hingga kemarin Jumat (4/4).
E-KTP tersebut belum dikirim oleh Direktorat Jendral Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dirjend Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
”Data rekam sudah dikirim,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, Kustiati Sri Mulyani.
Sejak Januari hingga kemarin Dindukcapil Kota Pekalongan sudah mengirimkan 200 ribu data rekam untuk pembuatan e-KTP. Yang sudah jadi 198.700 e-KTP dan sudah dibagi ke pengaju melalui RT dan RW di setiap Kelurahan.
Pencetakan e-KTP saat masih dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Meskipun, ujar Kustiati, Dindukcapil Kota Pekalongan sudah memiliki empat mesin cetak e-KTP. Namun belum beroprasi karena menunggu keputusan lanjutan dari Pusat dan Pemkot.
Pembuatan e-KTP ini mendasar pada UU 24 Tahun 2013, dan UU tersebut merupakan perubahan dari UU 23 Tahun 2006. Sehingga e-KTP yang di miliki oleh penduduk berlaku seumur hidup.
Ia menambahkan, Dindukcapil Kota Pekalongan juga sedang melakukan prediksi pengaju e-KTP untuk beberapa bulan mendatang.
”Kami akan lihat berapa jumlah penduduk yang usianya akan 17 tahun,” ujar Kustiati.
Masyarakat sering menanyakan mekanisme pembuatan e-KTP. Berdasar UU 24 Tahun 2013, Pemerintah Kota atau Kabupaten yang diharuskan bergerak aktif. Di UU tersebut, ada yang namanya Stelsel Aktif. Yakni perintah agar Pemkot yang aktif mendekati masyarakat, tandas Kustiati. (kukuh)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus