Pemalang, hariandialog.com/Dialog – Puluhan Warga Dusun Kedemungan, Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menuntut dibongkarnya Tower milik PT Retower Asia.
Hal ini disampaikan warga saat datang bersama DPC GMNI Pemalang ke gedung Dewan yang ditemui Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang, Agus Sukoco.
Imam Santoso selaku Kareteker DPC GMNI Pemalang mengatakan, bahwa warga berharap agar hukum bisa ditegakkan, yaitu dengan dibongkarnya Tower di Dusun Kedemungan Loning.
Pembangunan Tower di dusun Kedemungan tanpa ada sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat yang akan kena dampak langsung. Disinyalir pembangunan tower tersebut tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
“Kami sudah mendapat keterangan dari KPPT Pemalang bahwa Tower tersebut tidak mengajukan izin, sehingga sudah jelas bahwa tower tersebut ilegal,” tandasnya.
Ditambah lagi, bahwa pembangunan tower memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peraturan yang ada, sehingga terdapat unsur melawan hukum positif.
“Intinya warga menolak adanya tower, karena tidak memiliki izin maka sepantasnya dibongkar,” lanjut Imam.
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Agus Sukoco, menegaskan, rekomendasi kepada Komisi B untuk segera cek ke lapangan dan segera mengundang rapat dinas terkait untuk menindak segala bentuk pelanggaran perda. Dan pihak dari PT Retower Asia selaku pelaksana pembangunan tower itu, untuk diundang dimintai konfirmasi dalam membangun sarana penunjang telekomunikasi tersebut. (look)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus