Pemalang, Dialog – Warga Dukuh Prompong, Desa Kauman, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang,
Jawa Tengah, merasa
keberatan dengan adanya usaha ternak itik didekat pemukiman berjarak 10 meter milik
Mustofa (50). Warga yang keberatan tersebut adalah wilayah RT.001/RW.003, RT.003/RW.003, RT.005/RW.002 dan RT.004/RW.003.
“Air sumur kami mulai tercemar, baunya tidak enak. Baru kali ini terjadi di desa kami sumur warga tercemar,” jelas warga saat menyampaikan aspirasi di balai desa. Dijelaskan pula bahwa warga sebenarnya tidak melarang siapapun jika membuka usaha
asal tidak
mengganggu lingkungan.
Kepala Desa Kauman Comal, Aziz Mukmin menjelaskan bahwa dirinya beserta
perangkat sudah mengingatkan dan menyarankan agar pengeloaan ternak itik tersebut dikelola sesuai aturan yang berlaku termasuk perizinan
dan pengolahan limbah.
Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Kehutanan, Ir Joni menjelaskan
bahwa untuk untuk membuat suatu usaha peternakan khususnya itik, ada beberapa
hal yang harus dilaksanakan oleh pengusaha, antara lain permohonan izin. Ditambahkan, bahwa pengusaha dengan jumlah ternak lebih dari 15.000
ekor dikategorikan
sebagai perusahaan, harus mengajukan permohonan izin usaha. Termasuk izin gangguan (HO). Dan merupakan persyaratan teknis yang harus dipenuhi
adalah pembuatan kandang harus berjarak minim radius 250 meter dari permukiman.
Dari pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat melaksanakan apa yang
menjadi keputusan bersama sesuai ditawarkan oleh Camat Comal. Dalam surat kesepakatan Mustofa sebagai pemilik
kandang dengan kapasitas 25.000 itik, diberi toleransi waktu 3 bulan sejak surat
kesepakatan ditandatangani pemilik ternak dan perwakilan warga dengan saksi
Kepala Desa Kauman dan Camat Comal.
Camat Comal, Slamet Suwito dalam kesempatan itu menawarkan solusi yang
tidak memberatkan pemilik usaha dan juga warga yaitu, Mustofa diharuskan mengajukan perizinan terlebih
dahulu. Selama
dalam proses tersebut, Mustofa harus menghentikan usahanya termasuk pengembangan
kandang dan
menambah stok itik untuk penggemukan.
“Mustofa diberi toleransi untuk menghabiskan itik yang sudah terlanjur
dipelihara untuk dilanjut sampai panen dan terjual. Setelah itu, jika melanjutkan usahanya harus sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Suwito. (eva)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar