Pemalang, hariandialog.com/Dialog - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2013 naik menjadi Rp.1.066.000,- dan telah disepakati Dewan Pengupahan Daerah (DPD) baru-baru ini yang digelar rapat di hotel The Winner Pemalang.
Kepala Dinas Sosial Tenga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sultanto selaku Kepala Dewan Pengupahan memimpin langsung rapat tertutup yang dihadiri kepala Kantor Statistik dan kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Pengawasan Dinsosnakertrans.
Hadir pula kepala Seksi Kesejahteraan Kerja dan Bina Jamsostek pada Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Bina Jamsostek pada Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Pengawasan Dinsosnakertraans. Ketua STIE Asholeh dari unsur akademi. Tampak pula Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua DPC Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sekretaris DPC Persatuan Buruh Demokrasi Indonesia (PBDI) dan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pemalang.
“Rapat pembahasan UMK sangat demokratis dan hasil kesepakatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan UMK sangat baik, ada kenaikan besaran UMK-nya,” ujar Sultanto.
Pembahasan ini sebelumnya berjalan alot oleh karena salah satu Dewan Pengupahan yakni ketua DPC SPN Kabupaten Pemalang Abdul Goni tidak menyetujui dengan kesepatan penentuan angka KHL dan UMK tersebut di atas. “Angka KHL dan UMK belum sesuai tuntutan pekerja,” ujarnya. Goni menginginkan agar KHL yang digunakan untuk penentuan UMK adalah sebesar Rp.1.235.031,28.
Angka yang menjadi kesepakatan DPD adalah besaran KHL Rp.1.104.244,27 dan UMK menjadi Rp.1.066.000. tingkat capaiannya sebesar 96,54 persen. Selanjutnya besaran KHL dan UMK hasil rapat akan diusulkan kepada Pemkab untuk mendapat persetujuan bupati. (look)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar