Pemalang, hariandialog.com/Dialog - Mediasi 15 pekerja (karyawan) dengan PT Dwi Bintang Global (DBG) oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja di Aula Dinsosnakertrans Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, baru-baru ini berakhir deadlock. Hal ini mengundang empati dan keprihatinan semua pihak termasuk Wakil Ketua DPRD, Muntoha SH MH.
“Hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja ini semestinya didasari dengan semangat untuk kebaikan bersama,” ujar Muntoha.
Pengusaha harus mengerti hak-hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang, sementara pekerja (karyawan) harus tahun diri, dengan tidak berlaku irasional, melainkan tetap dengan kaidah perundangan yang berlaku. Ini yang paling penting dalam hubungan kerja tersebut, sehingga jalannya usaha bisa naik dan ke depan bisa lebih sukses dengan dukungan pekerja, lanjutnya.
Persoalan ini memang harus ditangani dengan baik melalui pendekatan yang masuk akal yakni berdialog dengan kepala dingin, tandas Muntoha, secara umum Pemkab punya kepentingan agar investor bergairah masuk ke Pemalang, sehingga berdampak posistif angka pengangguran berkurang, peningkatan derajat ekonomi masyarakat dan seterusnya. Tapi di sisi lain, hak-hak pekerja memang harus dipenuhi. Perihal satu ini sangat utama agar diupayakan oleh pengusaha. (look)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar