Pekalongan, hariandialog.com/Dialog – Laporan kampanye
terselubung sudah masuk ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yakni seorang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dan laporan tersebut telah menjadi agenda
penyelidikan
khusus bagi Bawaslu.
Tindak
lanjut dari Bawaslu Provinsi mengancam akan memutus status kepegawaian PNS tersebut
yang
terlibat dalam politik praktis, ujar Teguh Purnomo, Koordinator Divisi
Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah belum lama ini terkait dengan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum PNS.
Mengenai
sangsi yang akan
diberikan apabila benar-benar terbukti, adalah memberikan
sangsi administratif dipecat dari PNS,
lanjut Teguh.
Lebih
khusus, yang diawasi adalah PNS, bukan PGRI, sebab PGRI adalah
sebuah organisasi. Dalam hal ini, dijelaskan oleh Teguh, keterkaitan
dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010. Pada peraturan tesebut
PNS yang terlibat politik praktis akan dicabut status kepegawaiannya.
Selain itu,
Bawaslu selama ini sudah banyak menindak PNS yang terlibat politik praktis.
“Sudah banyak
yang dipecat, ada juga yang mengajukan banding ke PTUN,”
tegas
Teguh.
Menurutnya, saat ini
terdapat banyak titik rawan pelanggaran Pemilu, yakni kampanye di luar jadwal,
pelibatan anak-anak di bawah umur,
lokasi kampanye, politik uang dan penggunaan fasilitas negara. Adapun terkait
pelibatan PNS baginya adalah persoalan yang paling serius, sebab sangsinya juga berat. (look)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar