Selasa, 11 Maret 2014

Bawaslu Bisa Pecat PNS yang Tidak Netral



Pekalongan, hariandialog.com/Dialog – Laporan kampanye terselubung sudah masuk ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yakni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dan laporan tersebut telah menjadi agenda penyelidikan khusus bagi Bawaslu.
Tindak lanjut dari Bawaslu Provinsi mengancam akan memutus status kepegawaian PNS tersebut yang terlibat dalam politik praktis, ujar Teguh Purnomo, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah belum lama ini terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum PNS.
Mengenai sangsi yang akan diberikan apabila benar-benar terbukti, adalah memberikan sangsi administratif  dipecat dari PNS, lanjut Teguh.
Lebih khusus, yang diawasi adalah PNS, bukan PGRI, sebab PGRI adalah sebuah organisasi. Dalam hal ini, dijelaskan oleh Teguh, keterkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010. Pada peraturan tesebut PNS yang terlibat politik praktis akan dicabut status kepegawaiannya.
Selain itu, Bawaslu selama ini sudah banyak menindak PNS yang terlibat politik praktis.
“Sudah banyak yang dipecat, ada juga yang mengajukan banding ke PTUN,” tegas Teguh.
Menurutnya, saat ini terdapat banyak titik rawan pelanggaran Pemilu, yakni kampanye di luar jadwal, pelibatan anak-anak di bawah umur, lokasi kampanye, politik uang dan penggunaan fasilitas negara. Adapun terkait pelibatan PNS baginya adalah persoalan yang paling serius, sebab sangsinya juga berat. (look)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar