Pemalang, hariandialog.com/Dialog – Menara telekomunikasi atau biasa disebut tower di
Dukuh Bandelan, Desa Taman RT.001 RW.08 Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang,
Jawa Tengah, keabsahannya dipertanyakan warga.
Sebagian warga Dukuh Bandelan dalam radius kawasan tower tersebut merasa
belum pernah ikut tanda tangan ijin lingkungan atau ijin gangguan (HO).
“Kenapa IMB Menara belum ada pembangunan tower sudah berjalan lancar dan
hampir finish, 95% selesai?” ujar warga setempat yang tidak mau ditulis
namanya.
Agus Sutrisno, Kepala Desa Taman, terkait pembangunan tower tersebut
menjelaskan, bahwa pihak Pemerintah Desa sendiri tidak begitu tahu dan kaget
dengan proyek tower yang tiba-tiba menjulang tinggi.
“Tentunya kami tetap berpihak kepada warga,” ujar Agus.
Jika warga Desa Taman memperbolehkan pembangunan tower tetap berjalan, akan
kami dukung. Apabila warga tidak menhendaki maka aspirasi tersebut akan kami
salurkan ke pihak terkait. Seperti ke Tim Penataan dan Pengendalian Menara yang
dikoordinasikan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten.
Untuk pendirian tower di DesanTaman tersebut, terkait perijinan masih dalam
proses sehubungan adanya laporan Kades Taman No.045.2/08/III/214 tanggal 10 Maret
2014.
“Kami telah koordinasi dan cek lapangan pada tanggal 12 Maret 2014 dan kami
telah meminta kepada pemohon untuk menghentikan sementara pembangunan tower
sampai proses perijinan selesai,” ujar Kasi KPPT Kabupaten Pemalang melalui
pesan singkat kepada Dialog kemarin Senin (17/3).
Sesuai Perda Kabupaten Pemalang No.5 tahun 2013 tentang Penataan dan
Pengendalian Menara Telekomunikasi, pembanguna tower wajib mengantongi ijin dari
bupati yang terdiri dari Ijin Prinsip, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan ijin
Gangguan (HO). Apabila melanggar ketentuan yang diberlakukan akan dikenai
sanksi administratif Pembekuan IMB atau
Pencabutan IMB, dan sangsi pidana kurungan atau denda. (look)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar