Rabu, 19 Maret 2014

Ijin Belum Keluar, Tower Sudah Menjulang Tinggi






Pemalang, hariandialog.com/Dialog – Menara telekomunikasi atau biasa disebut tower di Dukuh Bandelan, Desa Taman RT.001 RW.08 Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, keabsahannya dipertanyakan warga.
Sebagian warga Dukuh Bandelan dalam radius kawasan tower tersebut merasa belum pernah ikut tanda tangan ijin lingkungan atau ijin gangguan (HO).
“Kenapa IMB Menara belum ada pembangunan tower sudah berjalan lancar dan hampir finish, 95% selesai?” ujar warga setempat yang tidak mau ditulis namanya.
Agus Sutrisno, Kepala Desa Taman, terkait pembangunan tower tersebut menjelaskan, bahwa pihak Pemerintah Desa sendiri tidak begitu tahu dan kaget dengan proyek tower yang tiba-tiba menjulang tinggi.
“Tentunya kami tetap berpihak kepada warga,” ujar Agus.
Jika warga Desa Taman memperbolehkan pembangunan tower tetap berjalan, akan kami dukung. Apabila warga tidak menhendaki maka aspirasi tersebut akan kami salurkan ke pihak terkait. Seperti ke Tim Penataan dan Pengendalian Menara yang dikoordinasikan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten.
Untuk pendirian tower di DesanTaman tersebut, terkait perijinan masih dalam proses sehubungan adanya laporan Kades Taman No.045.2/08/III/214 tanggal 10 Maret 2014.
“Kami telah koordinasi dan cek lapangan pada tanggal 12 Maret 2014 dan kami telah meminta kepada pemohon untuk menghentikan sementara pembangunan tower sampai proses perijinan selesai,” ujar Kasi KPPT Kabupaten Pemalang melalui pesan singkat kepada Dialog kemarin Senin (17/3).
Sesuai Perda Kabupaten Pemalang No.5 tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, pembanguna tower wajib mengantongi ijin dari bupati yang terdiri dari Ijin Prinsip, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan ijin Gangguan (HO). Apabila melanggar ketentuan yang diberlakukan akan dikenai sanksi administratif  Pembekuan IMB atau Pencabutan IMB, dan sangsi pidana kurungan atau denda. (look)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar