Arif Hijrah
Saputra, SH. (pegang
mic)
sebagai kuasa hukum Koalisi Komunitas Masyarakat Sipil Peduli
Demokrasi Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. (Foto Dialog/look)
Pemalang,
hariandialog.com/Dialog
–
Koalisi Komunitas Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Kabupaten
Pemalang, Jawa Tengah, kemarin Sabtu (1/2) di Regina Hotel Pemalang,
menyatakan melalui kuasa hukum Arif Hijrah Saputra SH & Partnere,
dijelaskan akan mensomasi Bupati Pemalang, Junaedi SH MM, istri
Bupati Irna Setiawati SE dan Panwaslu Kabupaten Pemalang.
Somasi
ini dilakukan oleh karena Irna selaku Caleg DPRD Provinsi Jateng
Dapil X dari PDI Perjuangan diduga telah memanfaatkan kedudukan dan
jabatan dalam kapasitas selaku istri bupati melakukan upaya-upaya
konsolidasi, mobilisasi, agritasi dan propaganda secara massif serta
rekruitmen team sukses terhadap seluruh jajaran birokrasi, eksekutif,
PNS, Kades, tim anggota penggerak PKK supaya memberi dukungan suara
pada Pileg 9 April 2014 mendatang.
Selain
itu, Junaedi juga menyalahgunakan wewenang dan memanfaatkan (red.Aji
Mumpung)
kekuasaan sebagai orang nomor satu di Pemalang untuk mengintervensi
dan melakukan imtimidasi mental, ancaman terhadap seluruh jajaran
alat dan perangkat negara seperti Sekda, SKPD, Satpol PP, PNS dan
Kades, dengan perintah supaya bekerja sama dan melakukan rekruitmen
dalam upaya mensukseskan pemberian suara nanti kepada Irna yang tak
lain istri bupati.
Panwaslu
Kabupaten Pemalang sebagai kepanjangan tangan
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam kinerjanya diduga tidak independen
lagi. Ada dugaan yang mencengangkan, dengan perintah jabatan maupun
atas kehendak sendiri melakukan perbuatan diskriminasi dan melawan
hukum melakukan tindakan hukum mencopot/menghilangkan/merusak alat
peraga kampanye milih Caleg lain, terkecuali alat peraga milik Irna.
Selambat-lambatnya
tiga hari setelah
nanti somasi dilayangkan, lanjut Arif, jika tidak ada tanggapan akan
dilakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan
Hukum di Pengadilan Negeri Pemalang.
Diharapkan
agar yang bersangkutan untuk membuat surat permohonan maaf kepada
masyarakat Kabupaten Pemalang melalui mass media cetak dan elektronik
skala nasional selama tiga hari berturut-turut.
“Jika
tidak disikapi secara baik oleh yang bersangkutan, kami akan menempuh
upaya secara hukum,” tandas
Arif.
Antara
lain, melaporkan Irna kepada KPU Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil
tindakan membatalkan penetapan sebagai Caleg karena terbukti
melakukan perbuatan yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
32 ayat (1) huruf g ayat (2) huruf e jo Pasal 33 ayat (1) huruf a jo
Pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU No.01 th 2013 dan atau
peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perbuatannya.
Dan melaporkan Bupati Pemalang kepada Gubernur Jawa Tengah dan
Mendagri serta melaporkan permasalahan ini kepada Bawaslu dan pihak
berwajib Kepolisian RI. (look)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar