Selasa, 04 Februari 2014

Mantan Kepala UPPK Pemalang Divonis 14 Bulan

Pemalang, hariandialog.com/Dialog – Sebuah perjalanan proses hukum yang cukup panjang dan melelahkan. Kini sudah ada titik terang, sebanyak 14 mantan Kepala Unit Pengelola Pendidikan Kecamatan (UPPK) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akhirnya masing-masing divonis 14 bulan penjara dan denda Rp.50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Mereka saat ini istirahat di tahanan LP Kedungpane Semarang.
Marvelous SH, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, belum lama ini menjelaskan bahwa ke-14 terpidana tersebut karena tersangkut kasus dana block grant swakelola untuk perbaikan lokal kelas Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pemalang Tahun 2012. Sebagian dana sudah dikembalikan beserta 1 unit mobil yang disita oleh Kejaksaan Negeri Pemalang.
Terkuaknya kasus ini mulai pada akhir tahun 2012 lalu, kemudian dimulai proses persidangan pada pertengahan tahun 2013 di Pengadilan Tipikor Semarang. Mereka masing-masing berinisial Sd, Ss, St, C, T, S dan It yang disidang pada berkas I. Untuk berkas II yaitu Mg, Im, Sh dan Sg. Masuk berkas III adalah Sy dan Cw, seperti dilaporkan Dialog edisi 726 hal 8 kol 2, saat penangkapan.
Sedangkan yang masuk berkas IV adalah berinisial S serta 1 orang lagi berinisial Os yang telah menjalai persidangan dan divonis lebih dulu yang juga menghuni di LP Kedungpane Semarang, dipidana dengan jeratan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor.
Oleh Marvelous dikatakan, kasus ini telah memakan waktu kurang dari dua tahun. Hingga pertengahan Januari 2014 perkara tersebut dapat diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Hasil dari pemeriksaan BPK, negara telah dirugikan hingga Rp.2,3 miliar.
Dalam kasus korupsi tersebut lebih memprioritaskan pada pengembalian aset negara,” imbuh Marvelous.
Namun, proses hukum bagi pelakunya tetap dilakukan. Dijelaskan pula, pelaku korupsi bisa terjerat hukum dalam tiga kategori, yaitu pelaku langsung, tidak melakukan tetapi ikut menikmati dan perencananya atau aktor intelektual. (look)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar