Pemalang,
hariandialog.com/Dialog – Sebuah
perjalanan proses hukum yang cukup panjang dan melelahkan. Kini sudah
ada titik terang, sebanyak 14 mantan Kepala Unit Pengelola Pendidikan
Kecamatan (UPPK) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akhirnya
masing-masing divonis 14 bulan penjara dan denda Rp.50 juta oleh
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Mereka saat ini
istirahat di tahanan LP Kedungpane Semarang.
Marvelous SH,
Kasi
Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, belum lama
ini menjelaskan bahwa ke-14 terpidana tersebut karena tersangkut
kasus dana block
grant swakelola untuk
perbaikan lokal kelas Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pemalang Tahun 2012. Sebagian
dana sudah dikembalikan beserta 1 unit mobil yang disita oleh
Kejaksaan Negeri Pemalang.
Terkuaknya
kasus
ini mulai pada akhir tahun 2012 lalu, kemudian dimulai proses
persidangan pada pertengahan tahun 2013 di Pengadilan Tipikor
Semarang. Mereka masing-masing berinisial Sd, Ss, St, C, T, S dan It
yang disidang pada berkas I. Untuk berkas II yaitu Mg, Im, Sh dan Sg.
Masuk berkas III adalah Sy dan Cw, seperti dilaporkan Dialog edisi
726 hal 8 kol 2, saat penangkapan.
Sedangkan
yang masuk berkas IV adalah berinisial S serta 1 orang lagi
berinisial Os yang telah menjalai persidangan dan divonis lebih dulu
yang juga menghuni di LP Kedungpane Semarang, dipidana dengan jeratan
pasal 3 UU Nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor.
Oleh
Marvelous
dikatakan, kasus ini telah memakan waktu kurang dari dua tahun.
Hingga pertengahan Januari 2014 perkara tersebut dapat diputuskan
oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Hasil dari pemeriksaan BPK, negara
telah dirugikan hingga Rp.2,3 miliar.
“Dalam
kasus korupsi tersebut lebih memprioritaskan pada pengembalian aset
negara,” imbuh Marvelous.
Namun, proses
hukum bagi pelakunya tetap dilakukan. Dijelaskan pula, pelaku korupsi
bisa terjerat hukum dalam tiga kategori, yaitu pelaku langsung, tidak
melakukan tetapi ikut menikmati dan perencananya atau aktor
intelektual. (look)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar