Minggu, 09 Juni 2013

4.812 Jemaah Haji eks Karesidenan Pekalongan



Pemalang, hariandialog.com/Dialog – Pemohon paspor meledak di Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Pemalang, sehingga diterapkan sistem kuota dalam pelayanan. Yaitu 200 jemaah haji perhari dilayani untuk menghindari berjubelnya pemohon, dibagi dalam dua gelombang pagi 100 dan siangnya 100. Bagi calon yang sudah melakukan proses foto, sidik jari dan wawancara dapat mengetahui status permohonannya dengan mengecek langsung melalui SMS Gateway di 08112622121.
Jemaah haji eks Karesidenan Pekalongan tahun ini sebanyak 4.812 orang. Banyak calon haji dalam pengurusan paspor menjumpai kendala yang mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian seperti persyaratan KTP, KK, Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Ijazah serta Paspor lama.
”Persyaratan tersebut banyak yang tidak dimiliki oleh calon jemaah haji,” kata Kepala Kantor Imigrasi Pemalang  I. Ismoyo dalam penjelasannya kepada wartawan belum lama ini. Upaya pemecahan jemaah haji yang tidak mempunyai bukti identitas diri tersebut, yaitu berupa penerbitan duplikat Akta Pernikahan bagi mereka yang pernah menikah atau kemungkinan penerbitan Akta Kelahiran dari Disdukcapil. Terkait itu teknisnya telah diserahkan kepada Kantor Kemenag dan Disdukcatpil. Permasalahan lain adalah perbedaan data baik nama, tempat lahir maupun tanggal lahir di dalam Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan ijazah. Jika demikian yang dijadikan dasar penerbitan Paspor RI adalah data yang paling valid.
Persiapan awal dalam menyukseskan pemberangkatan jamaah haji, telah diadakan pula rapat koordinasi antara instansi terkait seperti Kantor Imigrasi Pemalang dengan Kemenag dan Disdukcapil se-eks Karesidenan Pekalongan. (look)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar