Pemalang, Dialog - Dua puluh tiga desa di Kabupaten Pemalang mendapatkan alokasi kegiatan Pengelolaan Pertanahan Nasional (Sertipikat PRONA) Tahun 2013. Hal ini telah diinformasikaan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, Kasten Situmorang, SH.
Kepastian ini disampaikan setelah ditetapkannya DIPA TA 2013 No: DIPA-056.01.2.429935/2013 tanggal 5 Desember 2012. Sesuai DIPA tersebut, kegiatan Sertifikat PRONA ini dialokasikan untuk 3.660 bidang tanah di wilayah Kabupaten Pemalang. Sedangkan dua puluh tiga desa dimaksud adalah: Warungpring, Kalisaleh, Pakembaran, Gombong, Karangdawa, Badak, Mereng, Gunungtiga, Datar, Sikasur, Cibuyur, Banyumudal, Karangtalok, Pamutih, Kecepit, Cikendung, Gembyang, Gunungsari, Kejene, Nyalembeng, Gongseng, Majalangu, dan Medayu.
Kasten menyebutkan tiga hal yang menjadi hak peserta PRONA. Pertama, mendapatkan sertifikat hak atas tanah. Sertipikat ini diberikan sepanjang dalam proses penerbitan tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, melalui kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. Kedua, peserta tidak perlu membayar biaya BNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berkaitan dengan biaya pendaftaran hak, pengukuran bidang tanah, transport pengukuran, panitia pemeriksaan tanah (Panitia A), dan transport Panitia A. Biaya-biaya ini telah dialokasikan oleh negara melalui mekanisme APBN. Hak ketiga adalah, peserta melakukan pendaftaran, melengkapi berkas, menerima sertifikat hak atas tanah di tingkat desa masing-masing.
Selain hak, kepada peserta Prona juga dibebankan beberapa kewajiban. Pertama, menyediakan dan memasang patok tanda batas bidang tanah sebanyak 4 buah untuk satu bidang tanah. Patok-patok ini dipasang pada sudut-sudut bidang tanah dengan bentuk, ukuran dan spek yang telah ditentukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang. Kedua, peserta wajib menyaksikan pengukuran tanah yang dimohonkan sertifikat dan pengukuran tanah milik bersebelahan. Ketiga, peserta juga diwajibkan memberikan keterangan yang berkaitan dengan data tanah yang dimohonkan sertipikat, memenuhi syarat administratif yuridis berkaitan kelengkapan berkas permohonan. Keempat, menyediakan materai yang cukup sesuai jumlah kebutuhan. Kelima, melengkapi Akta PPAT (jual beli atau hibah) apabila dalam persyaratan diwajibkan. Keenam, melengkapi bukti penyetoran BPHTB dan atau PPh bila terhutang. Ketujuh, peserta diwajibkab mengikuti/menghadiri penyuluhan yang dilaksanakan oleh Tim Penyuluh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang di Balai Desa masing-masing. (look/ku2h)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar