Tegal, Dialog. - “Bagi masyarakat yang menempati tanah negara nanti bisa langsung mengurus sertifikat baik secara perseorangan maupun kolektif,” ujar Wali Kota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak.
Ikmal juga mengemukakan, bagi masyarakat yang kini telah menempati tanah milik Pelindo dan PJKA, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam sertifikasi tanah yang ditempati mereka. Meskipun demikian dalam proses pembuatan sertifikat tetap mengacu pada aturan yang telah berlaku, termasuk Undang-Undang Agraria yang mengatur tentang pertanahan. Selain itu, masyarakat harus tetap dikenai biaya pembuatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masih adanya masyarakat yang memiliki tanah namun belum mampu membuat sertifikat, ia menyatakan jumlahnya tidak begitu besar sekitar tinggal lima persen saja. Untuk itu Pemkot akan berupaya agar mereka bisa masuk dalam Program Prona BPN. Adapun jumlah masyarakat yang menempati tanah negara, Pelindo, PJKA dan tanah milik Pemkot sesuai dengan data dari DPRD sekitar 2.080 kepala keluarga. Mereka tersebar di empat kelurahan yaitu Panggung, Mintaragen, Tegalsari dan Muarareja.
Namun demikian hal itu akan dilakukan secara bertahap dan lebih diprioritaskan pada masyarakat yang menenmpati tanah milik negara, ujar Ikmal di Kantor KPU Kota Tegal, Minggu (21/4). Terkait hal tersebut, Pemkot selalu berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat.
Dalam kesempatan terpisah Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal H Harun Abdimanaf SH menyatakan, Pemkot harus segera merealisasikan sertifikasi tanah warga yang pernah dijanjikan. Sebab selama ini sudah bayak warga yang menagih janji tersebut. Selain itu, Pemkot harus lebih ketat lagi dalam memberikan izin tentang pen-darat-an tanah, “Pemkok janganlah mudah memberikan ijin baik kepada perusahaan maupun perseorangan, yang tanahnya akan digunakan untuk perumahan. Sebab jika hal seperti ini tidak dikendalikan secara bijaksana dikawatirkan areal pertanian semakin habis,” tegasnya.
Dalam waktu dekat Harun akan mempertanyakan kepada Pemkot tentang program sertifikasi yang pernah dijanjikan sebelumya. Hal ini dimaksudkan guna mengetahui sejauhmana upaya yang telah dilakukan. Sebab masyarakat yang selama ini membangun rumah di atas tanah milik Pemkot, PJKA, Pelindo maupun tanah timbul sangat membutuhkan dan segera mengetahui kejelasan mengenai status kepemilikan tanah ditempati. (M Sis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar