Pemalang, Dialog – Mulai tanggal 1 Mei 2013 pembuatan akta kelahiran yang melampui batas satu tahun tidak perlu dengan penetapan Pengadilan Negeri atau sidang seperti waktu-waktu sebelumnya. Hal ini terasa memberatkan bagi masyarakat yang kurang mampu sebab biaya bisa membengkak (dengan lain-lain termasuk transportasi si pembuat) global mencapai enam ratus ribuan. Ujar Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang Drs Sultanto melalui Sekdin-nya Drs Udiyarto ketika dijumpai di ruang kerjanya kepada Dialog (20/5).
“Memang sesuai surat edaran Mahkamah Agung nomor satu tahun 2013 tentang pencabutan surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 6 tahun 2013 tanggal 1 Mei 2013 pembuatan akta kelahiran yang melampui batas satu tahun tidak perlu dengan penetapan Pengadilan Negeri. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administratur Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 nomor 124, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 4674), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampui batas waktu 1 (satu) tahun, tidak perlu dengan penetapan pengadilan negara. Dengan demikian sejak tanggal 1 Mei 2013, Pengadilan tidak lagi berwenang untuk memeriksa permohonan penetapan pencatatan Akta Kelahiran, dan sehubungan dengan hal tersebut maka surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 6 tahun 2012 tanggal 6 September 2012 tentang pedoman penetapan pencatatan kelahiran yang melampui batas waktu satu tahun secara kolektif menjadi tidak relevan dan oleh karenanya harus dicabut,” ujarnya.
Mengenai sosialisasi ke masyarakat teknisnya sudah dijalankan secara merayap walaupun belum secara formal. Sebab ada beberapa hal kelengkapan belum terpenuhi seperti surat edaran dari Bupati Pemalang tentang juknisnya. Untuk sosialisasi secara formal dan merata tentunya harus memakai prosedural yang berlaku. Tidak bisa melangkah sendiri-sendiri. Pihak Disdukcapil diantaranya akan mensosialisasikan melalui berbagai media masa (surat kabar, tabloid, majalah) dan media elektronik (radio) dan juga kepada warga Pemalang yang membuat akte kelahiran mulai tanggal 1 Mei 2013 langsung sampaikan.
Dan terhadap permohonan penetapan akta kelahiran terlambat satu tahun yang telah diregister sebelum tanggal tersebut agar terus diselesaikan sesegera mungkin supaya masyarakat bisa memperoleh haknya dengan semestinya, lanjur Udiyarto. Mengenai persyaratan pembuatan sama seperti yang sebelumnya, tukasnya. (look)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar