Pekalongan, hariandialog.com/Dialog - Nasabah Bank BPD Jateng Wilayah Pekalongan, Hj Maemunah (42) yang beralamat Desa Kesesi RT.006 RW.002 Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah nasibnya tidak beruntung. Diliputi ketakutan dan shok terhadap ulah debtcollector.
Awal kejadian, saat Maemunah menunggui toko miliknya datang dua orang oknum debtcollector dari sebuah bank tersebut di atas masing-masing berinisial Ct dan Sy. Tiba-tiba langsung memarahi Maemunah dan menggertak dengan menghantam-hantam meja berkali-kali, untuk menakut-nakuti Maemunah.
Ulah Ct dan Sy tidak hanya berhenti disitu saja. Maemunah yang lagi diliputi ketakutan dipaksa dan disuruh menjual Hand Phone (HP) yang cuma seharga dua ratus ribu rupiah. Ini tidak sebanding dengan tanggungan pinjaman Maemunah yang sebesar Rp 100 juta, saat ini tunggakan masih 95% belum bisa dilunasi dari nilai akad kredit kepada Bank BPD Jateng tersebut, dituturkan kepada Dialog oleh Maemunah.
Selama ini perilaku debtcollector sering tidak terkendali sehingga membuat tidak nyamannya si nasabah. Tidak jarang mereka, banyak yang melakukan imtimidasi dengan makian atau cercaan terhadap nasabah. Dan banyak pula yang menggunakan intrik mengancam kemudian menyita barang dengan cara kekerasan. Sampai berita diturunkan pihak bank yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi.
Terpisah, Tim Yabpeknas (Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional) BPD Jawa Tengah yang memediasi kasus Maemunah agar terjadi keselarasan hukum keadilan dengan Bank BPD Jateng Wilayah Pekalongan, memaparkan tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 1sampai pasal 17. Dan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 pasal 50A sampai pasal 56, menjabarkan mengenai tindakan imtimidasi adalah melanggar pasal tersebut, jelasnya kepada Dialog (24/6) kemarin. (kukuh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar