Ibnu Ismoyo SH MM Kepala Kantor Imigrasi Pemalang melalui kabagnya Muhamad Haryadi belum lama ini di kantornya mengatakan, publikasi dan sosialisasi penerbitan paspor biasa bagi calon jamaah haji Indonesia tahun 2013 ditekankan kepada konsistensi seputar persyaratan. Bahwa paspor RI hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI). Sebagai bukti seseorang menjadi WNI adalah dengan dimilikinya akta lahir. Akta lahir itulah yang dijadikan alternatif pengurusan persyaratan pembuatan paspor. Pemerintah telah mengupayakan bagi WNI untuk dapat memiliki akta kelahiran, sampai-sampai bagi warga yang tidak mampu diadakan pemutihan akta lahir gratis. Oleh karena itu wajib bagi WNI untuk memiliki akta kelahiran.
Ada cara alternatif jika yang bersangkutan tidak memiliki akta lahir, bisa dengan ijazah atau akta nikah. Jika akte nikah hilang (rusak) bisa minta duplikat di KUA dengan catatan akta nikah itu teregistrasi. Dijelaskan pula, selama 2 tahun masa transisi (2009-2010) cukup bagi kantor Imigrasi memberikan toleransi hal persyaratan pembuatan paspor. Di lapangan toleransi itu mundur hingga akhir 2012. Jadi untuk tahun 2013 persyaratan pembuatan paspor biasa bagi calon jamaah haji mau tidak mau harus sesuai aturan dan ketentuan yang ada, tegasnya. (look)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar