Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Pemalang I Ismoyo (Kiri). (foto: dialog/look)
Pembangunan PLTU di Batang
Pekalongan, hariandialog.com/Dialog – Seiring berjalannya pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, keberadaan orang asing yang akan tinggal di wilayah Batang dan sekitarnya diprediksi akan meningkat.
Demikian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Pemalang I Ismoyo dalam sosialisasi masalah keimigrasian di Kota Pekalongan baru-baru ini. Bersama Kabupaten/Kota Pekalongan dan Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang termasuk wilayah eks-Karesidenan Pekalongan. “Orang asing yang bekerja di Batang pun domisilinya di Pekalongan. Ini karena Pekalongan punya banyak fasilitas seperti hiburan dan kuliner,” jelas Ismoyo.
Sejauh ini, aku Ismoyo, Kantor Imigrasi Kabupaten Pemalang telah menerbitkan 254 izin tinggal bagi orang asing. “Kemungkinan jumlah ini akan meningkat dengan adanya pembangunan PLTU di Batang,” ungkapnya.
Sebab itu, Ismoyo kini rajin melakukan sosialisasi tentang keimigrasian. Setelah di Pekalongan, minggu depan ia akan menggelar acara yang sama di Kabupaten/Kota Tegal. Sosialisasi ini antara lain menyangkut cara masuk dan keluar serta izin tinggal bagi ekspatriat atau orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia, serta ketentuan lain seperti diamanatkan Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 31 Tahun 2013.
Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, tegas Ismoyo, wajib memiliki izin tinggal, dan izin tinggal tersebut diberikan sesuai dengan visa yang dimiliki ekspatriat. Menurut Ismoyo, ada lima jenis izin tinggal, yaitu izin tinggal diplomatik, izin tingal dinas, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. “Tidak diperkenankan memiliki izin tinggal lebih dari satu jenis, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (3) UU Keimigrasian,” paparnya. (look)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar